No. | Bidang | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Pendidik Mata Pelajaran PAI | Menjadi Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lembaga Formal (SD, SMP/Mts, SMA/MA), dan Non Formal (TPQ, MDA dan sederajadnya), yang memiliki Pengetahuan Luas di bidangnya, berkepribadian luhur, serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Tugasnya sesuai dengan etika Keilmuan dan Profesi berlandaskan Aswaja. |
2 | Konselor dan Penyuluh Agama Islam | Menjadi Pembimbing dan Penyuluh Agama Islam baik di lingkungan Sekolah, Keluarga Maupun Masyarakat Luas, Seta menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Islam Rahmatan lil ‘alamin yang pluralis dan multikultural. |
3 | Pengelola Lembaga Pendidikan Islam | Mampu Menjadi Pendiri dan Pengelola Lembaga Pendidikan Islam di Lingkungannya dengan semangat Aswaja berdasarkan paradigma Integrasi dan interkoneksi Sains dan Agama. |
4 | Jurnalis Pendidikan Islam | Mampu menjadi peneliti yang mampu memecahkan permasalahan pembelajaran dan sosial keagamaan serta mampu melaporkan dan mempublikasikan hasil penelitiannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada pembelajaran PAI. |
5 | Islamic Edu-Preneur | Menjadi akademisi yang mengaktualisasikan makna kemandirian, potensi kreatif dalam kehidupan modern serta mampu mensosialisasikannya dalam bentuk proses pembelajaran yang Islami. |
6 | Guru PAI bertaraf Internasional | Mampu Menjadi Pendidik mata Pelajaran PAI yang go Internasional yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Nusantara yang berlandaskan Aswaja an-Nahdhiyyah. |